Kegiatan pelatihan ini dihadiri oleh beberapa stakeholder dengan tujuan kegiatan adalah mendapatkan masukkan terkait rancangan peraturan untuk Green Building di Kota Medan. Berdasarkan Permen PUPR No.2 thn 2015 yang menerangkan bahwa Bangunan Gedung Hijau adalah bangunan gedung yang memenuhi persyaratan bangunan gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip bangunan gedung hijau sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.

Undangan FGD dapat dilihat disini

WhatsApp Image 2019 05 06 at 07.12.41
WhatsApp Image 2019 05 06 at 07.12.40
WhatsApp Image 2019 05 03 at 12.39.19