Medan - 12 Oktober 2026, Fakultas Teknik USU dan Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Sumatera Utara menandatangani pokok perjanjian swakelola. Perjanjian tersebut menjadi dasar pelaksanaan pengkajian teknis tribun barat Stadion Mini Sport Science USU.
Pokok perjanjian ditandatangani oleh Muhammad Sulthoni Rahman, S.T., selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksanaan Prasarana Strategis I atas nama Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Sumatera Utara, dan Dekan FT USU Prof. Dr. Ir. Renita Manurung, M.T., selaku Pelaksana Swakelola.
![]() | ![]() |
Kegiatan turut dihadiri Wakil Dekan Bidang Administrasi, Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Infrastruktur Akademik Ir. Muhammad Agung Putra Handana, S.T., M.T.; Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Kerja Sama, dan Internasionalisasi Zaid Perdana Nasution, S.T., M.T., Ph.D.; serta Manajer Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Kerja Sama, dan Internasionalisasi Emma Patricia Bangun, S.T., M.Eng., Ph.D.
![]() | ![]() |
Ruang lingkup perjanjian berfokus pada pengkajian teknis tribun barat stadion. Keterlibatan FT USU menempatkan kapasitas akademik dan keahlian keteknikan sebagai bagian dari proses penelaahan prasarana tersebut.
Kegiatan berkaitan utama dengan SDG 9—Industri, Inovasi, dan Infrastruktur melalui pemanfaatan keahlian keteknikan dalam pengkajian prasarana. SDG 11—Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan relevan melalui perhatian terhadap kualitas fasilitas publik, sedangkan SDG 17—Kemitraan untuk Mencapai Tujuan tercermin dalam kerja sama antara satuan kerja pemerintah dan perguruan tinggi.



