MEDAN | Persoalan tambang emas liar dinilai tidak cukup diselesaikan hanya dengan pendekatan penertiban dan penegakan hukum. Pemerintah perlu menyiapkan solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang bagi masyarakat penambang untuk tetap memperoleh penghasilan secara legal dan bertanggung jawab.

Hal tersebut disampaikan Heri Adhahari, S.T., M.T., Pakar Dalam Kebijakan Pertambangan dan Dosen Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU). Dalam diskusi ringan Akhir Pekan di ruang Program Studi Teknik Pertambangan FT-USU, berkaitan dengan semakin proaktifnya pemerintah dalam menertibkan kegiatan tambang liar yang banyak menyasar umumnya rakyat kecil yang hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan pemberian izin kepada masyarakat yang selama ini melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal, dengan menetapkan wilayah tertentu yang dapat dikelola secara resmi.

"Setiap penambang seharusnya diberikan izin untuk melakukan pengelolaan kegiatan penambangan pada wilayah tertentu. Setelah itu, mereka dibina agar kegiatan penambangan dapat dilakukan secara aman, terencana, dan tetap memperhatikan lingkungan," ujar Heri.

Ia mengatakan, persoalan tambang emas liar memiliki dimensi yang kompleks. Selain aspek hukum, aktivitas tersebut berkaitan erat dengan kebutuhan ekonomi masyarakat, lapangan pekerjaan, keselamatan kerja, serta dampak terhadap lingkungan.

Karena itu, menurut Heri Adhahari, S.T., M.T., pemerintah perlu mengubah pendekatan dari sekadar melakukan penertiban menjadi upaya penataan dan pembinaan penambang rakyat.

"Kalau hanya ditertibkan tanpa memberikan solusi, aktivitas penambangan berpotensi kembali terjadi. Masyarakat membutuhkan kepastian wilayah kerja dan kepastian hukum agar mereka dapat bekerja secara legal," katanya.

Perusahaan dan Perguruan Tinggi Diminta Terlibat

Heri Adhahari, S.T., M.T., juga mendorong keterlibatan perusahaan pertambangan dan perguruan tinggi dalam membina masyarakat penambang.

Menurutnya, perusahaan dapat berperan dalam memberikan pendampingan teknis, sementara perguruan tinggi dapat membantu dari sisi keilmuan dan teknologi pertambangan.

"Perusahaan dan perguruan tinggi dapat menjadi mitra pembina. Masyarakat tidak dilepas begitu saja setelah mendapatkan izin, tetapi harus diberikan pengetahuan mengenai teknik penambangan, keselamatan kerja, pengolahan mineral, dan pengelolaan lingkungan," jelasnya.

Ia menilai, keterlibatan perguruan tinggi menjadi penting karena kegiatan penambangan membutuhkan pengetahuan teknis agar dapat dilakukan secara aman dan efisien.

Perguruan tinggi, kata dia, dapat memberikan pendampingan melalui pemetaan geologi, perencanaan tambang, kajian kestabilan lereng, keselamatan kerja, pengelolaan air tambang, hingga reklamasi lahan.

Legalitas Harus Diikuti Tanggung Jawab Lingkungan

Heri Adhahari, S.T., M.T., menegaskan, pemberian izin kepada penambang tidak berarti pemerintah membiarkan kegiatan pertambangan berlangsung tanpa pengawasan.

Sebaliknya, legalitas harus disertai dengan kewajiban untuk memenuhi standar keselamatan dan pengelolaan lingkungan.

"Jangan sampai legalisasi hanya memberikan izin menambang. Harus ada kewajiban untuk menjaga lingkungan, mengelola limbah, melakukan reklamasi, dan memenuhi standar keselamatan," ujarnya.

Ia berharap pemerintah dapat membangun sistem pengelolaan pertambangan rakyat yang melibatkan masyarakat, pemerintah, perusahaan, dan perguruan tinggi.

Dengan pola tersebut, aktivitas yang selama ini berjalan secara ilegal dapat diarahkan menjadi kegiatan pertambangan rakyat yang memiliki wilayah kerja jelas, legalitas, pembinaan teknis, serta pengawasan.

Dari Tambang Liar Menjadi Pertambangan Rakyat

Heri Adhahari, S.T., M.T., menilai, tujuan akhir penyelesaian persoalan tambang emas liar bukan hanya menghentikan aktivitas penambangan ilegal, tetapi mengubahnya menjadi kegiatan pertambangan rakyat yang lebih tertata.

"Yang kita harapkan bukan sekadar menghilangkan tambang liar, tetapi bagaimana masyarakat yang selama ini bekerja di sektor tersebut dapat masuk ke dalam sistem pertambangan yang legal, aman, produktif, dan bertanggung jawab," katanya.

Menurutnya, pendekatan tersebut dapat menjadi jalan tengah antara kepentingan negara dalam menjaga sumber daya mineral, kebutuhan ekonomi masyarakat, kepentingan dunia usaha, serta perlindungan lingkungan.

"Masyarakat diberikan legalitas, pemerintah melakukan pengawasan, perusahaan memberikan pembinaan, dan perguruan tinggi memberikan dukungan keilmuan. Kalau semua berjalan bersama, persoalan tambang emas liar dapat ditangani secara lebih komprehensif," pungkas Heri Adhahari, S.T., M.T.,.