30 Juli 2021
-
Universitas Sumatera Utara mengumumkan ketentuan pembayaran SPP/UKT bagi mahasiswa yang akan mengikuti Ujian Tugas Akhir, Skripsi, Tesis, dan Disertasi. Mahasiswa wajib menyelesaikan pembayaran sebelum dinyatakan lulus untuk dapat melanjutkan proses akademik selanjutnya.
Sehubungan dengan pelaksanaan Ujian Tugas Akhir (Program Diploma Tiga), Skripsi (Program Sarjana), Tesis (Program Magister), dan Disertasi (Program Doktor), dengan ini kami sampaikan bahwa setiap mahasiswa yang akan menyelesaikan studi dan dinyatakan lulus sebelum masa yudisium wajib menyelesaikan seluruh pembayaran SPP/UKT.
Mahasiswa yang tidak menyelesaikan pembayaran SPP/UKT hingga jadwal yang telah ditentukan tidak dapat diusulkan untuk dinyatakan lulus dalam sistem akademik.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.