MEDAN – Akademisi dan pakar Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) FT – USU Dr. Anthoni Veery Mardianta, S.T., M.T., IAP., CIIQA, menyerukan perlunya perombakan paradigma pembangunan infrastruktur pejalan kaki di Kota Medan agar bertransformasi dari orientasi kendaraan bermotor (car-centric) menuju kota yang berorientasi pada manusia (people-oriented). Pandangan komprehensif tersebut dipaparkan oleh Dr. Anthoni saat hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan Talkshow dan Walk Audit bertema "Make Sidewalks Make Sense in Medan" di Sekata Kopi, Medan, pada Minggu (11/10/2026).
Kehadiran Dr. Anthoni dalam forum yang digagas oleh komunitas ReCity — kelompok mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi FISIP USU yang diketuai oleh Daffa Alfathan Haris bersama narasumber pendamping Dr. Mhd. Hamdani, S.Sos., M.Si., CHE—bertujuan untuk menjembatani teori ilmiah perencanaan kota, regulasi teknis, serta realitas empiris yang dihadapi warga. Sebagai seorang planolog, Dr. Anthoni membongkar kekeliruan umum yang selama ini menempatkan trotoar sekadar sebagai "sisa ruang" (leftover space) atau proyek pengerasan semen semata.

Menurut Dr. Anthoni, jalan perkotaan harus dirancang secara adil melalui konsep Complete Streets untuk melindungi pengguna jalan yang rentan (Vulnerable Road Users) seperti lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas dari risiko benturan fisik dengan kendaraan berkecepatan tinggi. Ia menegaskan bahwa trotoar merupakan ruang publik paling demokratis yang menyetarakan seluruh lapisan sosial sekaligus menjadi tulang punggung pembangunan rendah karbon (low-carbon development) dan ketangguhan kota (urban resilience).

"Trotoar yang masuk akal adalah cerminan kota yang beradab dan inklusif. Ketika sebuah trotoar dapat dilalui dengan aman oleh anak-anak, lansia, dan pengguna kursi roda secara mandiri, maka seluruh warga Kota Medan akan merasakan manfaat kota yang sehat, manusiawi, dan berkelanjutan," tegas Dr. Anthoni.
Dalam pemaparannya, Dr. Anthoni turut menyajikan data empiris bahwa penerapan strategi Road Diet—pengurangan lebar atau jumlah lajur kendaraan bermotor untuk memperlebar jalur pejalan kaki dan pembatas hijau (green buffer)—terbukti meningkatkan indeks walkability hingga 38,98 persen serta mendongkrak keterpakaian transportasi publik hingga 15,41 persen di koridor utama Indonesia. Selain mendongkrak mobilitas aktif, infrastruktur pejalan kaki yang layak juga berperan sebagai generator ekonomi lokal yang meningkatkan nilai properti komersial dan memangkas biaya transportasi rumah tangga.

Dari sisi tata kelola (governance) dan regulasi, Dr. Anthoni menjelaskan bahwa pemenuhan hak pejalan kaki di Kota Medan sebenarnya telah memiliki payung hukum yang sangat kuat. Selain dijamin oleh Pasal 131 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemerintah Kota Medan telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang RTRW Kota Medan Tahun 2022–2042 yang menetapkan 21 koridor prioritas jaringan pejalan kaki, serta Peraturan Wali Kota Medan Nomor 46 Tahun 2024 tentang RDTR Kota Medan Tahun 2024–2044 yang mengatur standar zonasi, garis sempadan bangunan (GSB) teras pedestrian minimal 6 hingga 10 meter, hingga skema kompensasi bonus zoning bagi pengembang untuk membangun trotoar terintegrasi transit.
Kendati demikian, Dr. Anthoni menyoroti bahwa eksekusi penataan trotoar di lapangan kerap terhambat oleh dua persoalan struktural di tingkat birokrasi dan sosial:
- Tumpang Tindih Utilitas (Silo Mentality): Kurangnya koordinasi spasial terpadu antar-instansi seperti Dinas PU, Dinas Pertamanan, PLN, dan Telkom menyebabkan penempatan drainase, kabel optik, pipa air, serta tiang listrik di atas maupun di bawah trotoar kerap berjalan sendiri-sendiri dan merusak ruang bebas pejalan kaki.
- Dimensi Sosial-Ekonomi Sektor Informal: Penertiban pedagang kaki lima (PKL) melalui penggusuran tanpa relokasi yang matang dinilai bukan solusi berkelanjutan, sehingga perencanaan kota harus mampu mengintegrasikan ruang ekonomi informal tanpa merampas hak pejalan kaki.
Agar gerakan masyarakat tidak berhenti sebagai keluhan di media sosial, Dr. Anthoni membekali para peserta dengan metodologi audit lapangan berbasis citizen science yang mengacu pada enam hierarki kebutuhan pejalan kaki dari Institute for Transportation and Development Policy (ITDP)—yakni passable, accessible, safe, convenient, comfortable, dan enjoyable. Melalui instrumen "Panca Indikator Trotoar Ideal" dan panduan Pedestrian Environment Review System (PERS), peserta diarahkan untuk mengukur data teknis di lapangan, mulai dari konektivitas penyeberangan, lebar bersih (clear width) minimal 1,22 hingga 1,50 meter sesuai standar Kementerian PUPR, kemiringan curb ramp maksimal 8,33 persen (1:12), kesinambungan ubin pemandu (guiding block) disabilitas, ketersediaan pohon peneduh dan bollard, hingga pemetaan titik okupansi parkir liar. Pada kesempatan itu, Dr. Anthoni memberikan empat rekomendasi kebijakan utama yang perlu ditindaklanjuti yaitu :
- Integrasi Perencanaan Utilitas Spasial (Jangka Pendek): Membentuk forum koordinasi tata ruang terpadu (One Spatial Map) lintas instansi agar pengerjaan fisik trotoar, utilitas bawah tanah, dan penempatan tiang dilakukan secara sinkron.
- Penerapan Audit Aksesibilitas Universal (Jangka Pendek-Menengah): Mewajibkan standardisasi dengan melibatkan stakeholder sejak tahap penyusunan Detail Engineering Design (DED) guna mencegah kesalahan pemasangan guiding block dan ketiadaan ramp.
- Prioritas Kawasan Berorientasi Transit / TOD (Jangka Menengah): Memfokuskan pembenahan konektivitas trotoar dalam radius 500 meter dari halte-halte utama BRT Trans Metro Deli dan Stasiun Kereta Api Medan guna mendukung integrasi mobilitas kawasan Mebidangro.
- Manajemen Konflik PKL dan Parkir Liar (Jangka Panjang): Menerapkan zonasi spasial yang tegas atau skema pembagian waktu penggunaan ruang (time-sharing) bagi PKL, disertai pemasangan bollard fisik untuk mencegah kendaraan bermotor mengokupasi trotoar.