STABAT, 19 OKTOBER 2026 — Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menggelar Focus Group Discussion (FGD) Awal Penyusunan Kajian Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPARDA) Kabupaten Langkat Tahun 2026–2045. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, H. Amril, S.Sos., M.AP., mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, S.H., berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat. Kegiatan ini diselenggarakan seiring dengan berakhirnya masa berlaku Peraturan Daerah (Perda) RIPPARDA Kabupaten Langkat periode 2020–2025. Langkah strategis ini diambil guna menyusun dokumen perencanaan kepariwisataan jangka panjang yang komprehensif, terarah, dan memiliki kepastian hukum.

Acara tersebut menghadirkan pembanding sekaligus pencerahan ilmiah dari pakar tata ruang dan kepariwisataan dari FT USU, Dr. Anthoni Veery Mardianta, S.T., M.T., IAP. Selain aktif mengajar sebagai dosen Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK), Dr. Anthoni juga mengemban amanah penting sebagai Koordinator Kelompok Riset Tata Kelola Pusat Unggulan IPTEKS Pariwisata Berkelanjutan USU. Kehadirannya memberikan wawasan mendalam terkait sinkronisasi perencanaan tata ruang dan penguatan tata kelola pariwisata di Kabupaten Langkat.
Dalam paparannya, Dr. Anthoni menyampaikan evaluasi kritis terhadap dokumen RIPPARDA Langkat terdahulu. Beliau menyoroti beberapa hal, antara lain perlunya penyesuaian jangka waktu perencanaan berdasarkan Permenpar Nomor 10 Tahun 2016, dokumen RIPPARDA wajib berjangka panjang 15 hingga 25 tahun yang diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, pilar pembangunan fisik atau destinasi, pilar industri, pemasaran, serta kelembagaan perlu ditata dan dimasukkan secara seimbang dalam RIPPARDA yang akan datang. Di samping itu, Dr. Anthoni menegaskan pentingnya kajian daya dukung (carrying capacity) yang memadai dalam pengembangan kawasan wisata, khususnya kawasan wisata yang terkait dengan kawasan konservasi seperti Taman Nasional Gunung Leuser, seperti di destinasi wisata Bukit Lawang dan Tangkahan.
Menjawab tantangan tersebut, Dr. Anthoni menekankan pentingnya pergeseran paradigma kepariwisataan pasca-2025. Kabupaten Langkat diimbau untuk tidak lagi berfokus pada mass tourism (pariwisata massal) melainkan beralih menuju regenerative and eco-tourism. Arah kebijakan pariwisata 2026–2045 difokuskan pada empat pilar utama: penguatan destinasi berorientasi ekologis, pemberdayaan ekonomi lokal melalui Community-Based Tourism (CBT) dan BUMDes, pemasaran yang bertanggung jawab melalui edukasi kode etik wisatawan, serta kelembagaan kolaboratif lintas sektor.
Di akhir sesi, Dr. Anthoni menegaskan bahwa transformasi pariwisata Kabupaten Langkat ini harus selalu dikaitkan dengan upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Penerapan ekowisata dan pembatasan daya dukung di kawasan TNGL mendukung SDG 15 (Ekosistem Daratan) dan SDG 13 (Penanganan Perubahan Iklim). Pengembangan ekonomi berbasis masyarakat melalui desa wisata selaras dengan SDG 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi) serta SDG 12 (Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab). Sementara itu, integrasi tata ruang dengan RTRW dan kolaborasi antarlembaga menjadi wujud nyata dari SDG 11 (Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan) serta SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan) guna menciptakan pariwisata di Kabupaten Langkat yang lestari dan menyejahterakan masyarakat.
#FTUSU
#PWKUSU
#PUIPariwisataBerkelanjutan