home icon
search icon
menu icon
Penyampaian Informasi Standar Tarif Pendidikan, Pelatihan, Penelitian, dan Kerja Sama pada RSP Prof. dr. Chairuddin P. Lubis USU
Dipublish Pada

08 Oktober 2026

Dipublish Oleh

Mirlani Rahayu, A.Md

dummy berita
Deskripsi

Surat Edaran Dekan Fakultas Teknik USU Nomor 13262/UN5/D/FT/HK.03/2026 mengenai Penyampaian Informasi Standar Tarif Pendidikan, Pelatihan, Penelitian, dan Kerja Sama pada RSP Prof. dr. Chairuddin P. Lubis USU. Surat ini menginformasikan penetapan Keputusan Rektor Nomor 3230/UN5.1.R/SK/PL.04.00/2026 sebagai acuan ketentuan tarif dan prosedur administrasi bagi seluruh dosen, mahasiswa, serta tenaga kependidikan yang akan melaksanakan kegiatan atau menggunakan fasilitas rumah sakit tersebut.

Yth. Ketua Program Studi S2 Perencanaan Wilayah dan Kota
Fakultas Teknik USU
Medan

 

Sehubungan dengan surat Direktur Rumah Sakit Pendidikan Prof. dr. Chairuddin Panusunan Lubis Universitas Sumatera Utara Nomor 5761/UN5/Dir/RSPCL/HK.09/2026 tanggal 1 Oktober 2026 perihal Pemberitahuan Standar Tarif Pendidikan, Pelatihan, Penelitian, dan Kerja Sama pada RSP Prof. dr. Chairuddin P. Lubis USU, bersama ini kami sampaikan bahwa telah ditetapkannya Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 3230/UN5.1.R/SK/PL.04.00/2026 tanggal 9 Juli 2026 tentang Perubahan Atas Keputusan Rektor Nomor 2589/UN5.1.R/SK/SPB/2019 tentang Standar Tarif Pendidikan, Pelatihan, Penelitian, dan Kerja Sama pada Rumah Sakit Pendidikan Prof. dr. Chairuddin Panusunan Lubis Universitas Sumatera Utara, sebagaimana terlampir.


Berkenaan dengan hal tersebut, kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Standar tarif pendidikan, pelatihan, penelitian, dan kerja sama pada RSP Prof. dr. Chairuddin P. Lubis
USU mengacu pada Keputusan Rektor yang telah ditetapkan;
2. Setiap kegiatan yang dilaksanakan di RSP Prof. dr. Chairuddin P. Lubis USU agar memperhatikan
ketentuan tarif dan administrasi yang berlaku;
3. Kegiatan pendidikan, pelatihan, dan penelitian agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak RSP
Prof. dr. Chairuddin P. Lubis USU sesuai dengan mekanisme yang berlaku;
4. Kegiatan penelitian yang dilaksanakan oleh dosen atau mahasiswa agar memenuhi ketentuan
administrasi dan tarif penelitian sebagaimana ditetapkan;
5. Penggunaan fasilitas, pelayanan, sarana, prasarana, dan sumber daya RSP Prof. dr. Chairuddin P. Lubis USU agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 

Selanjutnya, kami mohon agar Saudara menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan di lingkungan Program Studi yang Saudara pimpin, khususnya pihak yang melaksanakan atau akan melaksanakan kegiatan pada RSP Prof. dr. Chairuddin P. Lubis USU.
 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.

Pengumuman

Temukan Pengumuman Lainnya