home icon
search icon
menu icon

Insinyur

Program Studi Pendidikan Profesi

Program Studi Profesi Insinyur Universitas Sumatera Utara (USU) adalah program pendidikan tingkat lanjutan yang ditujukan bagi lulusan sarjana teknik untuk mendapatkan sertifikat profesi mereka. Program studi ini bertujuan untuk menghasilkan insinyur yang kompeten, etis, inovatif, dan mampu berkolaborasi, serta mempersiapkan mereka untuk mengambil peran utama dalam berbagai sektor teknik.

Visi dari Program Studi Profesi Insinyur ini adalah menjadi program studi keinsinyuran yang unggul dan bersaing secara global dalam hal kualitas keilmuan dan keterampilan profesi insinyur. Para lulusan dari program ini memiliki akses ke berbagai sektor, termasuk teknologi, manufaktur, konstruksi, energi, transportasi, otomasi, serta pengembangan perangkat lunak dan teknologi informasi. Mereka juga memiliki peluang di sektor-sektor inovatif seperti teknologi, kecerdasan buatan, dan banyak lagi. Mahasiswa yang menyelesaikan program profesi ini akan diberi gelar Insinyur (Ir.) dan siap untuk berkontribusi dalam perkembangan teknologi dan industri dengan kemampuan dan keahlian yang mereka miliki.

Halaman Tentang Program Studi Pendidikan Profesi Insinyur (PSPPi)
ornament

Sejarah

2017

Untuk memenuhi kebutuhan nasional serta tantangan liberalisasi insinyur di wilayah Asia Tenggara, Asia Pasifik, dan dunia, diperlukan pembinaan untuk mempercepat terciptanya tenaga insinyur Indonesia yang mandiri, bertanggung jawab, dan memiliki etika profesi serta kualifikasi sesuai standar sertifikasi dalam waktu yang sangat mendesak. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melalui surat Nomor 710/CC4/KL/2016 telah menugaskan Universitas Sumatera Utara untuk menyelenggarakan Program Studi Pendidikan Profesi Insinyur (PPI) dalam upaya membentuk kompetensi keinsinyuran. Diharapkan dengan terselenggaranya PPI, para Sarjana Teknik yang lulus PPI memperoleh sertifikat Profesi Insinyur dan menggunakan gelar Insinyur. Selanjutnya, yang bersangkutan dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat kompetensi dan bekerja secara profesional sebagai Insinyur Profesional dan mandiri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

ornament

Visi & Misi

ornament

Tujuan & Sasaran