Program Percepatan Studi Fast Track dari jenjang Sarjana (S1) ke Magister (S2)
announcementPenerimaan Mahasiswa Baru Program Magister (S2) dan Doktor (S3) FT USU Semester Ganjil T.A. 2026/2027
agendaKongres BKSTI XI & ICoIE 2026
17 Februari 2023
Program Studi Teknik Kimia Universitas Sumatera Utara mengumumkan jadwal dan ketentuan perwalian Semester B T.A. 2022/2023. Perwalian berlangsung secara offline pada 30 Januari–3 Februari 2023 dengan kewajiban membawa KHS dan mengisi KRS sesuai arahan dosen PA.
Ketentuan Umum:
Masa perwalian: 30 Januari – 3 Februari 2023 (offline, di Prodi Teknik Kimia USU).
Kurikulum:
Angkatan 2016–2021: Kurikulum KKNI 2019.
Angkatan 2022: Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Syarat Mahasiswa:
Membawa KHS Semester A T.A. 2022/2023, serta KHS 2021/2022, 2020/2021, dan 2019/2020.
Mengisi KKM terlebih dahulu sesuai data KHS.
Menyusun KRS sesuai arahan Dosen PA, dengan ketentuan SKS mengikuti IP semester sebelumnya.
Wajib mengulang mata kuliah bernilai E dan memperhatikan mata kuliah dengan nilai D agar tidak melebihi 8 SKS dalam transkrip.
Ketentuan KRS:
Setelah disetujui Dosen PA, KRS diinput di Portal Akademik, dicetak rangkap 3 (untuk Prodi, Dosen PA, dan mahasiswa), dilampirkan pasfoto 3x4 berwarna terbaru, dan ditandatangani Dosen PA.
Penyerahan KRS ke Prodi paling lambat 3 Februari 2023 melalui loket pelayanan.
Aturan Tambahan:
Perwalian di luar jadwal tidak dilayani dan dikenakan sanksi pengurangan beban 2–4 SKS.
Mahasiswa wajib berbusana sopan, tidak diperkenankan memakai kaos oblong atau sandal.
Pemalsuan tanda tangan Dosen PA akan dikenakan sanksi akademik berupa pengurangan 4–10 SKS.
Pelaksanaan PKRS (Perbaikan KRS):
Dilakukan pada masa perbaikan dengan sepengetahuan Dosen PA.
KRS hasil PKRS diserahkan kolektif ke Prodi oleh Dosen PA.
Perbaikan KRS di luar jadwal akan dikenakan sanksi pengurangan SKS.
Perkuliahan Semester B dimulai 6 Februari 2023.
Daftar Dosen Penasehat Akademik (PA):
Nama-nama Dosen PA beserta mahasiswa bimbingannya telah ditetapkan (lihat daftar lengkap pada pengumuman resmi).