home icon
search icon
menu icon

> Berita > Koordinasi Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025

Koordinasi Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025

Dipublikasi Pada

20 Januari 2026

Dipublikasi Oleh

Rizky Amalia SE

Koordinasi Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025
Thumbnail Koordinasi Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025

Pada hari Selasa 20 Januari 2025, Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (FT USU) menyelenggarakan Rapat Sosialisasi terkait Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen yang bertempat di Aula Fakultas Teknik USU.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Prof. Dr. Ir. Fahmi S.T., M.Sc., IPU (Dekan FT USU) dan dihadiri juga oleh Wakil Dekan II, dan III, Para Ketua/Sekretaris Program Studi S1/S2/S3, Para Ketua/Sekretaris Program Profesi, Para Staf Ahli Dekan, Kepala Bagian Tata Usaha serta Para Kepala Subbagian di lingkungan Fakultas Teknik USU.

Rapat sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai substansi peraturan serta membahas implikasi dan langkah-langkah strategis dalam implementasinya di tingkat fakultas. Permendikti Saintek RI Nomor 52 Tahun 2025 merupakan regulasi penting yang mengatur pengelolaan profesi dosen, pengembangan karier, serta sistem penghasilan dosen sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan tinggi. Melalui kegiatan ini, Fakultas Teknik USU menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan pemerintah serta mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja dosen secara berkelanjutan.

 

Berita